HUKUM MENIKAHI MERTUA

Izin bertanya kyai apa hukum menikahi mertua seperti kasus yang sedang viral belakangan ini ?

Jawaban

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq

Ulama sepakat tanpa adanya perbedaan pendapat bahwa mertua, yakni orang tua dari pasangan seseorang, baik ayah atau ibunya adalah haram untuk dinikahi.[1] Untuk larangan menikahi ibu mertua ini berdasarkan nas ayat  al Qur’an yang secara tegas menyebutkan :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْوَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

"Diharamkan atas kamu menikahi… ibu-ibu dari istrimu (ibu mertua)." (QS An-Nisa`: 23)

Bila belum sempat berhubungan intim

Bagaimana dengan status ibu mertua yang anaknya dinikahi namun belum sempat berkumpul dalam hubungan suami istri ? Dalam hal ini mayoritas ulama tetap menyamakan hukumnya. Al imam Syafi’i rahimahullah berkata :

وقد تحرم على الرجل أم امرأته وإن لم يدخل  بامرأته

"Seorang wanita bisa menjadi haram (untuk dinikahi) bagi seorang laki-laki karena dia adalah ibu dari istrinya, meskipun laki-laki itu belum menggauli istrinya.."[2]

Berkata al imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah :

وإذا تزوج الرجلُ المرأة لم يتزوج أمها وإن لم يكن دخل بها

"Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita, maka dia tidak boleh menikahi ibu dari wanita tersebut, meskipun dia belum menggaulinya."[3]

Keterangan yang sama juga bisa kita temukan dalam kitab-kitab fiqih kontemporer, seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah:

أصول الزوجة وإن علون، سواء دخل بزوجته أم لم يدخل، كأم الزوجة وجدتها، وسواء أكانت الجدة من جهة الأب أم من جهة الأم، فمجرد العقد على الزوجة يحرِّم أصولها على الرجل، ويكون العقد عليها ولو بعد الطلاق أو الموت باطلاً

“Nasab istri, baik yang masih hidup atau sudah meninggal, baik dia sudah berhubungan (intim) dengan istrinya atau belum hukumnya tetap haram. Seperti ibu dari istri dan neneknya, baik nenek dari pihak ayah maupun dari pihak ibu.

Hanya dengan akad (nikah) kepada istri, maka nasab-nasab tersebut menjadi haram bagi laki-laki itu. Bahkan, apabila akad nikah dengan mertua tersebut terjadi setelah perceraian atau kematian istrinya, akad itu batal/tidak sah.”[4]

Sedangkan sebagian ulama seperti al imam Sa’id bin Musayyib rahimahullah  berpendapat jika memang sebelumnya belum ada dukhul (hubungan intim) dalam pernikahan dengan anak gadisnya, maka boleh menikahi ibu dari gadis tersebut.[5]

Dalam al Mausu’ah disebutkan :

فيبقى النص على حرمة أمهات النساء، سواء دخل بها أو لم يدخل، وما دام النص جاء مطلقا فيجب بقاؤه على إطلاقه ما لم يرد دليل يقيده

“Hukum larangan menikahi ibu mertua baik dia sudah berhubungan (intim) dengan mereka atau belum adalah sama saja. Karena nas ayat yang menyebutkan larangannya ada dalam bentuk mutlak (umum), maka harus dipahami secara mutlak pula, kecuali jika ada dalil yang membatasi maknanya.”[6]

Kesimpulan

Menikahi ibu mertua hukumnya haram dan tidak sah. Hubungan keduanya meskipun dilegalkan oleh negara sekalipun dihukumi zina, dan wajib bagi siapapun untuk beramar ma’ruf nahi munkar sesuai kesanggupannya ketika melihat hal ini, karena merupakan kemunkaran yang disepakati. Wallahu a’lam.

 



[1] Al Muhadzdzab (2/439), al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (37/368)

[2] Al Umm (5/160)

[3] Jami’ li Ulum imam Ahmad (11/47)

[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (9/6628)

[5] Tafsir al Quran al 'Azhim (2/250)

[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (36/214)

0 comments

Posting Komentar