NILAI ZAKAT PADI

Zakat padi itu apakah dikeluarkan saat baru panen jadi masih basah atau nunggu kering ustadz? Dipotong modal atau biaya sewa dulu?

Jawaban

Tentang ukuran zakat padi sedari awal memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama madzhab. Apakah ia dikeluarkan dalam keadaan baru panen atau setelah dikeringkan, atau bahkan dalam kondisi masih ada kulitnya yakni yang disebut padi atau setelah digiling yang telah menjadi beras.

Basah atau kering

            Kalangan ulama madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa lima wasaq (sebagai batas nisab) adalah setelah proses pembersihan dan pengeringan dari biji-bijian yang telah dikeringkan. Disebutkan dalam al Mausu’ah :

يرى الشافعية والحنابلة ..فلو كان له عشرة أوسق من العنب لا يجيء منها بعد الجفاف خمسة أوسق من الزبيب فليس عليه فيها زكاة، وذلك لأن الجفاف هو وقت وجوب الإخراج

“Maka, jika seseorang memiliki sepuluh wasaq kismis, namun setelah dikeringkan tidak menghasilkan lima wasaq, maka tidak wajib zakat atasnya. Hal ini karena waktu wajib mengeluarkan zakat adalah setelah pengeringan.”[1]

Sedangkan kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa zakat biji-bjian termasuk padi dalam hal ini adalah dihitung saat ia dipanen, alias masih dalam kondisi basah dan berbentuk padi atau gabah.[2]

Padi atau beras

            Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah juga menetapkan bahwa zakat biji-bijian dikeluarkan setelah ia dikupas atau wujudnya telah menjadi bahan makanan yang siap untuk dimasak. Hanya kalangan Hanabilah menyatakan ini hanya berlaku untuk jenis padi dan al Ils, (Al ‘Ils adalah sejenis biji-bijian yang mirip dengan gandum, namun lebih keras dan berkulit lebih tebal.[3]

 Sehingga zakat padi dalam hal ini menurut pendapat keduanya dikeluarkan setelah ia menjadi beras. Disebutkan dalam al Mausu’ah :

فاعتبرالنصاب بحال الثمار وقت الوجوب. والمراد بتصفية الحب فصله من التبن ومن القشر الذي لا يؤكل معه

"Maka nisab (batas minimal zakat) dianggap berdasarkan keadaan buah pada saat wajibnya (zakat). Dan yang dimaksud dengan penyaringan biji-bijian adalah memisahkannya dari jerami dan juga dari kulit yang tidak dimakan bersamanya."[4]

Ukuran 5 Wasaq

Padi yang wajib dizakati hanya yang telah mencapai ukuran 5 wasaq. Apabila kurang dari itu maka tidak wajib zakat atasnya. Hal ini berdasarkan hadits di mana Rasulullah shalallahu’alaihi wasssalam bersabda :

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ

“Hasil tanaman kurma dan gandum yang kurang dari 5 wasaq tidak ada kewajiban shadaqahnya (zakat).” (HR. Muslim dan Ahmad)

            Syaikh Wahbah Az Zuhaili ketika mengukur nisab zakat pertanian ini menyebutkan bahwa 5 wasaq itu adalah 653 kg. Maka para petani yang pada saat melakukan panen, hasilnya di bawah dari 653 Kg, tidak wajib mengeluarkan zakat.

Besaran zakatnya

            Adapun tentang besarnya nilai zakat yang harus dikeluarkan dari tanaman telah disepakati oleh para ulama, yaitu usyur (1/10) dan nishful ushr (1/20).[5] Yang dalam bentuk persentase berarti nilainya 10% dan 5 %.  

            Berkata al imam Khatib asy Syarbini rahimahullah :

وانعقد ‌الإجماع على ذلك كما قاله البيهقي وغيره

"Dan telah terjadi ijma' atas hal itu, sebagaimana yang dinyatakan oleh al Baihaqi dan lainnya."[6]

Ketetapan akan hal ini didasarkan kepada dalil hadits berikut ini :

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ العُشُر وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ العُشُر

"Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).” (HR. Muslim dan lainnya)

            Para ahli fiqih bersepakat bahwa zakat sepersepuluh (1/10) wajib atas tanaman yang disiram tanpa mengalami kesulitan atau biaya berat, seperti tanaman yang mendapat air dari hujan (air langit) dan tanaman yang menyerap air melalui akarnya dari sumber air yang dekat.

Sedangkan zakat setengah dari sepersepuluh (1/20) atau 5% ada perbedaan pendapat yang tajam tentang batasan-batasannya. Hanya saja secara umum, atas tanaman yang disiram dengan biaya atau tenaga yang besar, seperti tanaman yang disiram dengan alat-alat irigasi seperti roda air (nawa’ir) dan air yang dipompa (nawadh) cukup dikeluarkan 5%nya saja.

Sedangkan pertanian yang pengairannya dengan irigasi, ada perbedaan pendapat. Yang intinya bila pengairan itu gratis alias tanpa biaya seperti iuran air dan perawatan salurannya, maka yang dikeluarkan adalah 10 persen, jika ada biayanya yang dikeluarkan 5 persen.

Apakah zakat yang dikeluarkan dikurangi biaya?

            Selama proses menanam tanaman, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan seperti untuk membeli pupuk dan peptisida pengendali hama, proses mengolah tanah dan lainnya, apakah nilai yang dikeluarkan untuk zakat setelah dikurangi dengan biaya-biaya tersebut ?

Jawabnya tidak. Para ulama telah menetapkan bahwa tidak boleh mengurangi apapun dari biaya aktivitas pertanian, karena zakat biji-bijian ini diperintahkan untuk langsung disalurkan ketika ia telah bisa dipanen. Dalam dzahir ayat dengan tegas dinyatakan :

وَآتُوا ‌حَقَّهُ ‌يَوْمَ ‌حَصَادِهِ

 'Dan tunaikanlah haknya (zakat) di hari memanennya.” (QS. Al An’am : 141)

Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (23/283)

[2] Fiqh ala Madzhab al Arba’ah (1/560)

[3] Fiqh ala Madzhab al Arba’ah (1/561)

[4] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (23/283)

[5] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (3/1893)

[6] Mughni al Muhtaj (2/87)

0 comments

Posting Komentar