Yai ana izin bertanya, apa hukum
memakaikan anting-anting ketelinga anak perempuan ? Begitu juga misalnya istri
kita menggunakan anting-anting untuk dipakai dirumah apakah dibolehkan ?
Jawaban
Hukum menindik telinga perempuan dengan tujuan berhias dengan memakai
anting-anting di telinga hukumnya boleh menurut mayoritas ulama.[1] Berdasarkan keumuman dalil
firman Allah ta’ala :
أَوَمَنْ
يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِيْنٍ
“Dan apakah patut (dijadikan sebagai anak Allah) seorang (wanita) yang dibesarkan dengan berperhiasan, sedangkan ia tidak dapat memberi alasan yang terang ketika berbantah-bantahan?” (Qs. Az Zukhruf: 18)
Pada ayat
di atas menunjukkan bahwa sudah menjadi hal yang wajar kalau anak perempuan itu
memakai perhiasan. Oleh karena itu,
Allah ta’ala menyebutkan kebiasaan tersebut tanpa melarangnya.
Dalil lainnya adalah hadits dari ummul mukminin ‘Aisyah radhiallahu’anha
dalam mana kala beliau bertutut tentang sebelas wanita yang berkumpul
membicarakan suami-suami mereka. Beliau menyebut
perkataan Ummu Zar’in:
أَنَاسَ
مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ
“Suamiku memberikanku perhiasan pada telingaku.” (HR. Bukhari)
Sisi pendalilannya,
disebutkannya cerita diatas oleh Aisyah menunjukkan bahwa itu adalah perkara
yang dibolehkan.
Dalil selanjutnya adalah
sebuah riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah dalam kisah
shalat hari raya : “.. Maka para wanita menyedekahkan
perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju
Bilal.” (HR. Al Bukhari)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cukuplah
perbuatan dan persetujuan (para sahabat) akan hal tersebut sebagai dalil
diperbolehkannya masalah ini. Kalau hal itu dilarang, tentu dijelaskan dalam Al
Qur’an dan As Sunnah”.[2]
Ditindik saat bayi
Namun
sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah dan Hanabilah memakruhkan bila pemasangan
anting itu saat anak perempuan masih bayi.[3] Dari kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan
kemakruhan hal ini diantaranya adalah al imam Ghazali, karena termasuk perkara
yang menyakiti.[4]
Kesimpulannya
Hukum memakai
anting-anting boleh menurut mayoritas ulama, namun sebaiknya menghindari menindik
anak perempuan ketika masih bayi. Wallahu a’lam.
0 comments
Posting Komentar